Selamat Datang di Weblog PPNS Ditjen PP & PL Depkes RI

Selasa, 11 Agustus 2009

PARCEL & OMKA KADALUARSA

Makanan dan minuman kadaluarsa, laporkan ke BPOM
Warta - Medan
ALIAN NAFIAH SIREGAR
WASPADA ONLINE

MEDAN – Badan POM Medan meminta masyarakat agar melaporkan ke BPOM jika ada menemukan makanan dan minuman yang kadaluarsa.

“Jika ada ditemukan makanan yang tidak ada tanda kadaluarsanya, dan Dinkesnya segera hubungi BPOM, agar diperiksa. Dan jika terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai UU yang berlaku,” ujar kepala BPOM Medan, Agus Prabowo, kepada Waspada Online, siang ini.

Agus mengakui, menjelang bulan Ramadhan, dan hari raya Idul Fitri, banyak masyarakat memberikan parcel kepada sanak saudaranya. Namun, para pembeli parcel tidak mengetahui secara pasti apakah barang tersebut masih terdaftar Dinkes, kadaluarsanya apa tidak.

Kalau dalam temuan itu, ada unsur kesengajaan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU yang berlaku. Diantaranya, tambah Agus, UU RI No 23. tahun 1992 tentang kesehatan, dan dapat dikenakan saksi pidana selama 15 tahun, atau denda Rp300 juta, UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ancaman 5 tahun atau didenda 2 miliar.

“Dan jika ada makanan tidak berlabel kadaluarsa, maka sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No 180/menkes/PER/1985, tentang makanana daluarsa dapat dihukum kurungan atau denda uang sebagaimana ditetapkan dalam pasal 2 ayat (1) ordonansi bahan berbahaya staatblad No 377 tahun 1949,” ungkapnya.
(dat03/wol-mdn)
 

blogger templates | Make Money Online