Selamat Datang di Weblog PPNS Ditjen PP & PL Depkes RI

Sabtu, 01 Mei 2010

Raker Komisi III dengan Kabareskrim dan PPNS

Komisi III
Senin, 01/03/2010 | 14:45
Raker Komisi III dengan Kabareskrim dan PPNS
Reporter : Tomy Kurniawan

Komisi III DPR RI melangsungkan raker dengan sejumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Rapat dihadiri oleh enam pejabat PPNS. Namun Dirjen Pajak, Tjiptardjo, hanya diwakilkan. (ntk/bal)
Selengkapnya: Klik disini

SOSIALISASI KODE ETIK PROFESI PPNS

SOSIALISASI KODE ETIK PROFESI PPNS
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa Penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

PPNS sebagai pengemban fungsi Kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing diatur dalam PS 3 (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Keberadaan PPNS terdapat pada 28 Departemen /Instansi/Badan yang tersebar di pusat maupun daerah. Didalam pelaksanaan penegakan hukum, polri menegakkan hukum secara umum(KUHP) yang bermitra dengan PPNS sebagai penegak hukum atas Undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. Antara Polri dan PPNS berada pada organ yang berbeda, namun mempunyai visi misi yang sama dalam penegakan hukum.

Didalam pelaksanaan tugas selaku pengemban fungsi kepolisian, optimalisasi koordinasi dan kerjasama antara pengemban fungsi kepolisian dilakukan dalam rangka menjamin terpeliharanya keamanan ketertiban masyarakat yang dilakukan secara preemtif, preventif dan represif.

Fungsi Preemtif dilakukan bersama dengan POLRI dan Departemen/Instansi/Badan yang memiliki dan membawahi PPNS untuk melakukan pencegahan dini, pembinaan dan penyuluhan terhadap masyarakat dan terhadap gejala yang mungkin timbul yang diakibatkan oleh korelasi seluruh aspek kehidupan masyarakat.

Fungsi Preventif dilakukan bersama dengan POLRI dan Departemen/Instansi/Badan yang memiliki dan membawahi PPNS untuk melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli untuk mencegah timbulnya pelanggaran hukum dimana gejalanya sudah nampak (daerah rawan).

Fungsi Represif dilakukan bersama dengan POLRI dan Departemen/Instansi/Badan yang memiliki dan membawahi PPNS melakukan penindakan terhadap pelanggaran hukum dengan melaksanakanproses penyidikan serta mengajukan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum hingga proses pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.

Untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM oleh PPNS, maka dirumuskanlah Kode Etik Profesi PPNS sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas. Kode Etik Profesi PPNS ditetapkan dengan Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi PPNS RI No: 02/umum/APPNS/2006 tanggal 15 November di Jakarta.

Dalam rangka sosialisasi Kode Etik Profesi PPNS, Deputi Kapolri Bidang Operasi (SDEOPS) telah menetapkan 3 (tiga) wilayah Polda antara lain Polda Sumut, Polda Kaltim dan Polda Kepri. Sosialisasi Kode Etik Profesi PPNS diperuntukkan terhadap anggota Polri selaku Pembina dan Korwas PPNS serta PPNS yang berada di wilayah provinsi, kabupaten/kota.

Sebagai narasumber dan pembicara dalam acara sosialisasi Kode Etik Profesi PPNS, Deputi Kapolri Bidang Operasi (SDEOPS) memohon bantuan kepada beberapa Departemen antara lain :

Departemen Hukum dan HAM cq Direktorat Jenderal HKI, Departemen Keuangan cq Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi cq Direktorat Jenderal Binawas Ketenagakerjaan dan Departemen Sosial.

Beberapa departemen tersebut telah mengirimkan wakilnya sebagai narasumber dan pembicara dalam acara tersebut sebagai berikut:

  1. Salmon Pardede, S.H., M.Si (Departemen Hukum dan HAM RI cq Direktorat Jenderal HKI).
  2. Djangkung Sudjarwadi, S.H., LLM , DR. N.E. Fatima. M.Si., Dra, dan Drs. Robby Tampubolon, Ak., MM. (Departemen Keuangan cq Direktorat Jenderal Pajak).
  3. Syarifuddin Sinaga, S.H. dan Syamsul Bahri, S.H. (Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi cq Direktorat Jenderal Binawas Ketenagakerjaan).
  4. Ali Akbar, S.H. (Departemen Sosial).

PELAKSANAAN SOSIALISASI

1. Polda Sumatera Utara..

Bahwa acara Sosialisasi Kode Etik PPNS dilaksanakan di Aula MAPOLDASU tanggal 21 Oktober 2009 dibuka oleh SDEOPS Polri yang didampingi oleh Karobinamitra Poldasu dan Kakanwil Departemen Hukum Dan HAM RI Sumatera Utara..

Peserta Sosialisasi Kode Etik PPNS diikuti 164 Peserta yang terdiri dari para Kasat Reskrim dan para Kabag Binamitra seluruh Kabupaten/Kota, seluruh Kepala Dinas yang memiliki/membawahi PPNS dan Para Kakanwil yang memiliki/membawahi PPNS.

2. Polda Kalimantan Timur.

Bahwa acara Sosialisasi Kode Etik dilaksanakan di Wisma Bayangkari Polda Kalimantan Timur tanggal 28 Oktober 2009 dibuka oleh WAKAPOLDA Kaltim didampingi oleh SDEOPS Polri dan Karo Binamitatra Polda Kaltim.

Peserta Sosialisasi Kode Etik PPNS diikuti 181 Peserta yang terdiri dari para Kasat Reskrim dan para Kabag Binamitra seluruh Kabupaten/Kota, seluruh Kepala Dinas yang memiliki/membawahi PPNS dan Para Kakanwil yang memiliki/membawahi PPNS.

3. Polda Kepulauan Riau.

Bahwa acara Sosialisasi Kode Etik PPNS dilaksanakan di Hotel GOODDAY Batam tanggal 11 s/d 12 November 2009 dibuka oleh KAPOLDA Kepri yang didampingi SDEOPS Polri dan Karo Binamitra Polda Kepri .Acara hari pertama tanggal 11 November 2009 adalah Sosialisasi Kode Etik PPNS dan hari kedua tanggal 12 November 2009 adalah Rakor POLRI dengan PPNS Kepulauan Riau. Salah satu Narasumber pada Rakor tersebut adalah Kakanwil Departemen Hukum Dan HAM RI.
Peserta Sosialisasi Kode Etik PPNS dan Rakor Polri dengan PPNS Kepri berjumlah 87 peserta yang terdiri dari para Kasat Reskrim dan para Kabag Binamitra seluruh Kabupaten/Kota, seluruh Kepala Dinas yang memiliki/membawahi PPNS dan para Kakanwil yang memiliki/membawahi PPNS.











 

blogger templates | Make Money Online