Selamat Datang di Weblog PPNS Ditjen PP & PL Depkes RI

Senin, 14 September 2009

DPR Sahkan 4 Undang-undang

Senin, 14 September 2009 | 16:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR mengesahkan empat rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU) dan melaporkan hasil uji kepatutan dan kelayakan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui rapat paripurna yang diselenggarakan di gedung DPR Senayan Jakarta, Senin.

Keempat RUU yang disahkan tersebut meliputi RUU tentang Kesehatan, RUU tentang Narkotika, RUU tentang Penetapan Perppu Penyelenggaraan Ibadah Haji, serta RUU tentang Keimigrasian.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR HR Agung Laksono relatif berjalan cepat setelah tertunda selama sekitar 90 menit.

Rapat paripurna yang semula dijadwalkan mulai pukul 09.00 baru dibuka Agung Laksono pada pukul 10.30 karena anggota DPR yang hadir belum memenuhi kuorum.

Saat itu jumlah anggota DPR yang hadir baru sekitar 180 orang (sekitar 33 persen) dari anggota DPR seluruhnya yakni 550 orang.

Ketika rapat paripurna dibuka Agung Laksono pada pukul 10.30, sebagian kursi di ruang rapat tersebut masih tampak kosong. Agung pun menskors lagi rapat tersebut selama 30 menit guna menunggu anggota DPR yang lain hadir.

Agung kemudian memulai rapat paripurna pada pukul 11.00 tanpa menghitung lagi anggota DPR apakah sudah kuorum atau belum.

Menurut Agung, rapat paripurna dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat akhir dari fraksi-fraksi, tetapi pengambilan keputusan pengesahan RUU menjadi UU menunggu anggota DPR kuorum.

Pada kesempatan tersebut fraksi-fraksi menyoroti persoalan yang dinilai krusial yang tercantum dalam RUU yang akan segera disahkan.

Misalnya pada RUU tentang kesehatan sebagian besar fraksi menyoroti soal pasal 76 yang mengamanahkan, aborsi bisa dilakukan dengan persyaratan tertentu.

Meskipun seluruh fraksi akhirnya menyetujui, tetapi dua fraksi yakni fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dan Fraksi Bintang Reformasi (F-BR) memberikan catatan khusus terhadap pasal aborsi ini.

Sumber : Kompas Online

 

blogger templates | Make Money Online