PPNS mempunyai wewenang menyidik tindak pidana sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik POLRI
(Pasal 6 ayat (1) huruf b UU 8/1981)
Posting Komentar
blogger templates | Make Money Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar