Selamat Datang di Weblog PPNS Ditjen PP & PL Depkes RI

Kamis, 25 Juni 2009

KEWENANGAN PPNS DEPKES DALAM UU 23/1992

Klik Gambar untuk memperbesar

PPNS mempunyai wewenang menyidik tindak pidana sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik POLRI

(Pasal 6 ayat (1) huruf b UU 8/1981)


Tidak ada komentar:

 

blogger templates | Make Money Online