Selamat Datang di Weblog PPNS Ditjen PP & PL Depkes RI

Rabu, 09 September 2009

RUU PPLH : PPNS Diberi Kewenangan Menangkap dan Menahan

[9/9/09]

Kewenangan PPNS melakukan penangkapan dan penahanan tetap harus berkoordinasi dengan Kepolisian.

Indonesia merupakan salah satu negara dengan keanekaragaman hayati yang berlimpah. Namun, di Indonesia marak juga terjadi pelanggaran terkait pengelolaan lingkungan hidup. Untuk mengantisipasi hal itu, DPR dan pemerintah merumuskan RUU perubahan terhadap UU No 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.

RUU yang kemudian diberi nama UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RUU PPLH) ini disetujui pengesahannya melalui Rapat Paripurna DPR, Selasa (8/9). Wakil Ketua Komisi VII Rapiudin Amaraung menjelaskan RUU ini awalnya terdiri dari 18 bab dan 86 pasal, namun kemudian berubah menjadi 17 bab dan 127 pasal.

Menurut Rapiudin, dalam RUU PPLH tersebut banyak substansi dari undang-undang lama yang diperkuat. Salah satunya adalah memberikan kewenangan lebih kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup. Selain itu, RUU PPLH juga memperluas cakupan sanksi pidana, tidak hanya kepada pelaku kejahatan tetapi juga pejabat terkait dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp500 Juta.

UU No 23 Tahun 1997

RUU PPLH

Pasal 40

(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang lingkungan hidup;

b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang lingkungan hidup;

c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang lingkungan hidup;

d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang lingkungan hidup;

e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang lingkungan hidup;

f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

Pasal 95

(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

b. melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

c. meminta keterangan dan bahan bukti dari setiap orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain;

f. melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

h. menghentikan penyidikan;

i. memasuki tempat tertentu, memotret, membuat rekaman audio visual;

j. melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, ruangan, dan/atau tempat lain yang diduga merupakan tempat dilakukannya tindak pidana; dan/atau

k. menangkap dan menahan pelaku tindak pidana.

“Pejabat publik yang lalai dalam melakukan pengawasan sehingga terjadi pencemaran dan perusakan lingkungan juga kena sanksi pidana dalam undang-undang ini,” tambahnya.

Seperti kebanyakan RUU, RUU PPLH juga mengamanatkan pemerintah untuk membuat banyak aturan pelaksanaan. Aturan pelaksanaan itu terdiri dari peraturan pemerintah sebanyak 19 buah dan peraturan menteri sebanyak 18 buah.

Juru bicara F-PDIP Ben Vincent Djeharu mengatakan RUU PPLH telah mencakup secara komprehensif aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. “Karena UU ini dikelola dengan azas tanggung jawab, azas berkelanjutan, azas berkeadilan. Selain itu pengelolaan lingkungan hidup dapat memberikan kemanfaatan ekonomi, budaya yang dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan kearifan lingkungan,” ujarnya.

RUU ini juga memberikan penggunaan sumber daya alam secara seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Selain itu, RUU ini juga memberlakukan upaya preventif dengan cara mendayagunakan dan memaksimalkan instrumen pengawasan dan perizinan. RUU ini, kata Vincent, juga menjamin kepastian hukum sebagai landasan bagi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kegiatan pembangunan di sekitar lingkungan.

“Bahkan, perlu dilakukan upaya represif berupa penegakan hukum yang efektif, konsekuen dan konsisten terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang sudah terjadi,” katanya.

Manajer Hukum dan Analisis Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Iki Dulagin menilai pemberian kewenangan PPNS melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup adalah sebuah kemajuan. “Pengaturan tersebut adalah sebuah kemajuan yang patut diapresiasi,” tukasnya.

Ia menjelaskan, pemberian kewenangan kepada PPNS ini merupakan jawaban atas kendala Kementerian Lingkungan Hidup yang selama ini tidak bisa menindak jika terjadi tindak pidana lingkungan hidup. Akibatnya, tidak sedikit pelaku perusak lingkungan hidup yang tidak bisa ditahan karena PPNS tidak memiliki kewenangan. “Untuk itu, kewenangan lebih PPNS merupakan sebuah pengakuan agar bisa menindak apabila ada pelaku tindak pidana yang merusak lingkungan hidup di Indonesia,” katanya.


Berita terkait :

Draf RUU Perpajakan: Penyidikan Hanya Dilakukan Oleh PPNS DJP

Belum Perlu Memperluas Wewenang PPNS

Kewenangan PPNS Tumpang Tindih dengan Polri

Sumber : Hukum OL

Tidak ada komentar:

 

blogger templates | Make Money Online