Selamat Datang di Weblog PPNS Ditjen PP & PL Depkes RI

Minggu, 11 Oktober 2009

PASAL-PASAL PENYIDIKAN DAN KETENTUAN PIDANA UU KESEHATAN 2009


PENYIDIKAN

Pasal 189

(1) Selain penyidik polisi negara Republik Indonesia, kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintahan yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kesehatan.

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang kesehatan;

b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang kesehatan;

c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang kesehatan;

d. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang kesehatan;

e. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang kesehatan;

f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang kesehatan;

g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan adanya tindak pidana di bidang kesehatan;

(3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh penyidik sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.




Pasal-pasal Pelanggaran berupa Tindak Pidana Kurungan dan Pidana Denda dalam UU Kesehatan 2009
Silahkan Klik

1 komentar:

Anonim mengatakan...

boss tolong didecrypt dong filenya,nggak bisa diprint tuh
tolong dong please....

 

blogger templates | Make Money Online